
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMANFAATAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)(Studi Penelitian PT. Indosat Tbk, Hutapaung, Humbang Hasundutan)
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMANFAATAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)(Studi Penelitian PT. Indosat Tbk, Hutapaung, Humbang Hasundutan), TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMANFAATAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)(Studi Penelitian PT. Indosat Tbk, Hutapaung, Humbang Hasundutan)...
Author: NURUL AMINI
Date: 2024
Keywords: TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN UNTUK PEMANFAATAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION (BTS)(Studi Penelitian PT. Indosat Tbk, Hutapaung, Humbang Hasundutan)
Type: Skripsi
Category: penelitian
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia. Tanah merupakan bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan manusia, hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam hokum tanah. bagaimana tinjauan umum perjanjian sewa menyewa lahan, bagaimana perspektif perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemanfaatan pembangunan menara telekomunikasi antara PT. Indosat, Tbk dengan masyarakat di daerah Hutapaung, Kabupaten Humbang Hasundutan, apa hambatan dalam perjanjian sewa menyewa lahan untuk pemanfaatan pembangunan menara telekomunikasi Base Tranceiver Station (BTS) antara PT. Indosat Tbk dengan masyarakat di Hutapaung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian empiris, metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara, analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian penggunaan lahan antara perusahaan telekomunikasi dengan pemilik bangunan di daerah Hutapaung, kabupaten Humbang Hasundutan telah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Perlindungan hukum atas pemilik lahan dan masyarakat telah sesuai, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Kesimpulan kewajiban pemilik lahan menyerahkan objek sewa, memberi akses kepada operator untuk memasuki objek sewa, serta memelihara keamanan objek sewa sesuai dengan yang diperuntukan. Hambatan yang timbul adalah keberatan warga sekitar yang tidak menyetujui pendirian menara karena alasan teknis maupun non teknis sehingga menyulitkan operator mengupayakan pendekatan secara kekeluargaan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB