
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Bersetubuh Dengan Orang Tua (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN. Kbj)
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Memaksa Anak Bersetubuh Dengan Orang Tua (Studi Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN. Kbj), Pelaku, Tindak Pidana Kekerasan, Memaksa, Anak...
Author: ELBINA THERESA
Date: 2023
Keywords: Pelaku, Tindak Pidana Kekerasan, Memaksa, Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tingkat kekerasan seksual semakin tinggi, dan kebanyakan korban adalah perempuan yang berada pada usia anak. Tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan orang tuanya di Kabanjahe Kabupaten karo terjadi dalam beberapa kasus, salah satu contohnya terdapat pada putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN. Kbj. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan memaksa anak bersetubuh dengan orang tua, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan memaksa anak bersetubuh dengan orang tua dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana kekerasan memaksa anak bersetubuh dengan orang tua (studi putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN. Kbj). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Dengan menggunakan dua sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer merupakan putusan Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN. Kbj dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, serta data sekunder dari buku-buku atau kajian yang berkaitan dengan penelitian ini, kemudian data di analisis menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan orang tuanya diatur dalam ketentuan KUHP tepatnya pada pasal 287, Pasal 288, Pasal 289 dan Pasal 294 ayat (1) tentang tindak pidana memaksa bersetubuh dan hukumannya dalam hal ini berkaitan dengan anak sebagai korban, selanjutnya dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 (1) dan (3) menjelaskan tentang ketentuan hukum bagi pelaku tindak pidana memaksa anak bersetubuh dengan orang tua. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 17 Tahun Penjara dengan denda Rp. 3.000.000.000.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB