
Sanksi Hukum Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin Pemerintah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tentang Pengelolaan Zakat
Sanksi Hukum Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin Pemerintah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tentang Pengelolaan Zakat, Sanksi Hukum, Zakat, UU NO. 23 Tahun 2011...
Author: SULAIMAN
Date: 2024
Keywords: Sanksi Hukum, Zakat, UU NO. 23 Tahun 2011
Type: Jurnal
Category: penelitian
Zakat adalah salah satu kewajiban umat muslim yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan dijelaskan secara mendetail dalam al-hadist Rasulullah Saw dalam penerapannya, dan juga dalam ijma’ para ulama. Pengelolaan zakat ini oleh Baznas dan Laznas yang mengelola, pengumpulan, dan pendayagunakan zakat, infaq, sedekah yang ada di seluruh Indonesia, yang didalamnya terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mencari data yang bersumber dari Undang- Undang, Peneletian Terdahulu, dan dari beberapa referensi khususnya pada bagian bagaimana sanksi hukum bagi pengelola zakat tanpa izin ditinjau dari UU No. 23 Tahun 20211 serta melihatpengimplementasian UU No 23 Tahun 2011 khususnya pada pasal 22 tentang Zakat yang dikeluarkan muzakki akan dikurangkan dari hasil kena pajak. Hasil penelitian ini bahwa pengelolaan zakat tanpa izin akan mendapat sanksi hukum berupa penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Rp.500.000.000,- dan Penimplementasian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat terkait dengan pembayaran zakat yang dilakukan oleh muzakki yang penerapannya zakat dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak belum maksimal diimplentasikan di Suluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan pegawai tidak mengimplementasikan dari aturan tersebut dan yang diketahui adalah hanya kewajiban membayar zakat.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB