REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT DARI PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN BEDA KEWARGANEGARAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PDT.G/PN MDN)

SILVIA MAHA SARI (2024)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-hak-asuh-anak-akibat-dari-perceraian-perkawinan-campuran-beda-kewarganegaraan-studi-putusan-nomor-312pdtgpn-mdn

ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT DARI PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN BEDA KEWARGANEGARAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PDT.G/PN MDN)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT DARI PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN BEDA KEWARGANEGARAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 312/PDT.G/PN MDN), Perkawinan Campuran, Hak Asuh anak, Perceraian...

Author: SILVIA MAHA SARI
Date: 2024
Keywords: Perkawinan Campuran, Hak Asuh anak, Perceraian
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perceraian adalah bagian dari putusnya perkawinan yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan atau dalam KUH Perdata pasal 199 disebut pembubaran perkawinan. Hak asuh anak menjadi tanggung jawab kedua orang tua, baik orang tua masih dalam ikatan perkawinan maupun jika orang tua gagal dalam ikatan perkawinan. Adapun yang menjadi perumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian perkawinan campuran beda kewarganegaraan, untuk mengetahui bagaimana kedudukkan anak akibat dari penceraian perkawinan campuran beda kewarganegaraan serta untuk mengetahui bagaimana analisis putusan nomor 312/Pdt.G/2014/PN Medan, Jenis penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan studi kasus (case approach), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis penulis tentang Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 312/Pdt.G/2014/PN MDN adalah atas dasar pertimbangan hakim dan dari bukti serta fakta persidangan penulis berpandangan bahwa keputusan hakim yang memberikan hak asuh anak kepada ibu nya adalah sangat tepat karena mengingat si anak masih berusia 1 tahun dan sangat perlu perhatian dari seorang ibu. Penulis menyimpulkan bahwa hak asuh anak akibat dari perceraian perkawinan campuran apabila si anak masih dibawah umur haruslah jatuh kepada ibunya, saran yang penulis berikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya selalu berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan terhadap hak asuh anak akibat dari perceraian perkawinan campuran atas beda kewarganegaraan terutama mengenai izin menetap dan kewarganegaraannya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB