
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYIMPAN DAN MENGGUNAKAN SECARA FISIK UANG RUPIAH PALSU (Studi Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Bdw)
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYIMPAN DAN MENGGUNAKAN SECARA FISIK UANG RUPIAH PALSU (Studi Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Bdw), Kajian Hukum, Perbuatan, Menyimpan, Uang Rupiah, dan Palsu...
Author: DAFINA KHANSA DIRA
Date: 2024
Keywords: Kajian Hukum, Perbuatan, Menyimpan, Uang Rupiah, dan Palsu
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perbuatan menyimpan rupiah palsu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam perkara pidana nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Bdw dapat dimaknai sebagai suatu perbuatan peralihan kepemilikan objek yang disimpan (rupiah palsu) dari sese-orang kepada orang lain yang menyimpannya. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Terhadap Perbuatan Menyimpan Secara Fisik Uang Rupiah Palsu, Kajian Hukum Terhadap Perbuatan Menyimpan Secara Fisik Uang Rupiah Palsu, dan Analisa Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Tentang Perbuatan Menyimpan Secara Fisik Uang Rupiah Palsu (Studi Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Bdw). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder, dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan hukum terhadap perbuatan menyimpan secara fisik uang rupiah palsu diatur dalam Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Tindak pidana menyimpan uang rupiah palsu adalah suatu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman yang sedemikian beratnya karena dalam tindak pidana ini dapat menipu masyarakat secara keseluruhan sedangkan analisa penulis terhadap putusan Hakim dengan mendakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah tepat yang mana berkaitan dengan penerapan asas Asas lex specialis de rogat lege generalis, di mana unsur-unsurnya adalah setiap orang, menyimpan secara fisik rupiah palsu dengan cara apa pun. Kajian hukum terhadap perbuatan menyimpan secara fisik uang rupiah palsu dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Bdw) di pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) terdakwa diputus berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB