
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Orang Yang Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik (Studi Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg)
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Orang Yang Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik (Studi Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg), Tinjauan Yuridis, Sanksi Pidana, Tanpa Hak, dan Gelar Akademik...
Author: SURYANI NANDA SARI
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Sanksi Pidana, Tanpa Hak, dan Gelar Akademik
Type: Skripsi
Category: penelitian
Menggunakan gelar akademik sudah mulai banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mencalonkan diri kepada Instansi tertentu untuk memperoleh kedudukan terutama pada Anggota Legislatif. Kerap kali pemalsuan Ijazah ini dilakukan sematamata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi agar bisa mencapai tujuannya sendiri. Adapun permasalahannya, pengaturan hukum mengenai sanksi pidana terhadap kejahatan terhadap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, tinjauan hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terhadap penerapan sanksi pidana terhadap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, dan analisa putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (studi putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan, yaitu seperti peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu dan dituangkan dalam bentuk analasis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik termuat dalam Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan sanksi pidana membayar denda dan hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penerapan sanksi pidana terhadap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik dalam putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, mengingat semua unsur pada dakwaan dapat dibuktikan namun putusan hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dengan membayar denda 5 (lima) juta dan kurungan penjara 1 (satu) bulan tidak ditahan hanya wajib lapor dengan pertimbangan sisi kemanusiaan karena terdakwa mempunyai anak dan tulang punggung keluarga.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB