REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Di Bawah Tangan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Putusan Pengadilan NegeriSibuhuan No.7/Pdt.G/2020/PN-Sbh)

RORA AGUSTI RAYA (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-perjanjian-di-bawah-tangan-jaminan-benda-tidak-bergerak-studi-putusan-pengadilan-negerisibuhuan-no7pdtg2020pnsbh

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Di Bawah Tangan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Putusan Pengadilan NegeriSibuhuan No.7/Pdt.G/2020/PN-Sbh)

Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Di Bawah Tangan Jaminan Benda Tidak Bergerak (Studi Putusan Pengadilan NegeriSibuhuan No.7/Pdt.G/2020/PN-Sbh), Tinjauan Yuridis, Perjanjian di bawah tangan, Jaminan benda tidak bergerak...

Author: RORA AGUSTI RAYA
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Perjanjian di bawah tangan, Jaminan benda tidak bergerak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Di era sekarang kreditur meminta suatu jaminan dan bunga saat debitur melakukan praktik pinjam-meminjam di dalam masyarakat, perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis dengan tanda tangan para pihak, dan tidak menggunakan perantara pejabat Notaris. Rumusan masalah penelitian ini, bagaimana pengaturan hukum pembuktian terhadap perjanjian di bawah tangan sebagai dasar gugatan perdata?, bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian di bawah tangan atas jaminan benda tidak bergerak?, dan bagaimana pertimbangan hakim pada putusan perjanjian di bawah tangan dengan jaminan benda tidak bergerak? Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan No. 7/Pdt.G/2020/Pn-Sbh. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka library research di perpustakaan untuk pengumpulan bahan-bahan hukum tertulis yang relevan dengan permasalahan. Perjanjian di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian sempurna setara akta otentik, apabila para pihak tidak menyangkal dan mengakui tanda tangan dalam perjanjian tersebut. Perlindungan yang dapat diberikan pada para pihak adalah dengan membuat perjanjian pokok diikuti perjanjian tambahan (accecoir) sebuah jaminan yang diikat akta kuasa menjual yang dibuat pejabat berwenang yakni, Notaris. Berdasarkan analisa penulis, majelis hakim telah benar dalam mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dikarenakan keberadaan Surat Titipan Uang tersebut telah diakui isinya oleh Tergugat dan Tergugat tidak mengajukan bantahan ataupun bukti lain yang menolak kebenaran surat tersebut maupun keterangan saksi, serta dengan ditandatanganinya surat tersebut oleh Tergugat maupun Penggugat yang merupakan orang yang cakap hukum sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB