
Kajian hukum terhadap proses peradilan pidana di indonesia dalam pembelaan terpaksa melampaui batas
Kajian hukum terhadap proses peradilan pidana di indonesia dalam pembelaan terpaksa melampaui batas, Proses Peradilan Pidana, Pembelaan Terpaksa...
Author: LILIS SITORUS
Date: 2024
Keywords: Proses Peradilan Pidana, Pembelaan Terpaksa
Type: Skripsi
Category: penelitian
Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain tidak boleh dihukum. Praktek penerapan pasal 49 ayat 1 dan 2 itu tidak konsisten, proses penyelesaian tindak pidana ini dihentikan di tingkat penyidikan tanpa melalui pemeriksaan apakah unsur-unsur didalam pasal tersebut telah terpenuhi atau tidak, dan ada pula yang sampai ke tingkat pemeriksaan di pengadilan. Keberagaman penyelesaian perkara pasal 49 ayat 1 dan 2 tersebut mendorong dilakukan penelitian ini untuk mengetahui penerapan yang mana sesungguhnya proses yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam peneliti ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Yang mana menggunkan pendekatan penelitian seperti pendekatan konseptual (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan lalu kemudian disimpulkan hasil dari peneliti ini. Ketentuan hukum mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas diatur didalam KUHP pasal 49 ayat (1) dan (2). Berdasarkan aturan tersebut maka pelaku pembelaan terpaksa/ pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dihukum. Namun tidak ada ketentuan yang mengatur dimana diputuskannya pelaku tidak dapat dihukum sehingga terjadi perbedaan proses yang di jalani pada kasus-kasus yang di gambarkan dalam penelitian ini. Dalam ruang lingkup peradilan tahap-tahap yang dilalui yaitu Proses Penyelidikan dan Penyidikan, Proses Penuntutan, Proses Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan dan Pelaksanaan Putusan yang harus memenuhi syarat-syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga sampai kepada tahap putusan di pengadilan. Dengan adanya perbedaan tahapan penyelesaian dalam satu perkara menunjukan ketidak konsistensasian dalam memutuskan suatu tindak pidana.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB