
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN DENGAN ADANYA WASIAT DARI ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN DENGAN ADANYA WASIAT DARI ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA, Kedudukan Anak Angkat, Wasiat Orang Tua Angkat...
Author: DELLA SYABILLA NASUTION
Date: 2024
Keywords: Kedudukan Anak Angkat, Wasiat Orang Tua Angkat
Type: Skripsi
Category: penelitian
Anak angkat kerap kali tidak mendapatkan hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak memberikan ruang sedikit pun bagi anak angkat untuk memperoleh warisan secara langsung atau mutlak. Kondisi tersebut membuat anak angkat seakan terbuang dari keluarga yang mengangkatnya. Keadaan itu menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan hukum, keadilan hukum plus kepastian hukum terkait hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya. Hukum yang hidup dimasyarakat merupakan sebagai dasar dalam peluang besar atas kedudukan anak angkat dalam memperoleh warisan dengan memperoleh wasiat, hukum Islam pun anak angkat diberikan hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah. Berdasarkan latar belakang diatas permasalahan yang hendak di teliti diantaranya Bagaimana Pengaturan Hukum Pengangkatan Anak (Anak Angkat) Berdasarkan Hukum Di Indonesia, Pengaturan Hukum Pewarisan Dari Orang Tua Kepada Anak Berdasarkan Hukum Di Indonesia, dan Bagaimana Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Wasiat Yang Di Tinggalkan Oleh Orang Tua Angkat? Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum. Alat pengumpul data diperoleh dari data sekunder yaitu dengan dengan cara studi pustaka (library research), atas Kedudukan Anak Angkat dalam Pewarisan dengan Adanya Wasiat dari Orang Tua Angkat berdasarkan Hukum di Indonesia. Pengaturan mengenai anak angkat dalam KUH Perdata tidak ada aturan yang mengatur mengenai anak angkat. Maka hukum adat dan hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat sebahai landasan anak angkat dalam memperoleh warisan dengan adanya suarat wasiat dengan ketentuan tidak merugikan ahli waris lain yang ada. Anak angkat yang diangkat dengan secara lisan, tidak dapat mewaris dari orang yang mengangkatnya, tetapi dapat diberikan hibah wasiat yang tidak menyimpang dari Ligitime portie (bagian mutlak). Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, bahwa kedudukan anak angkat dimungkinkan untuk memperoleh warisan adalah melalui wasiat. Hal ini dikarenakan anak angkat bukan termasuk golongan ahli waris menurut undang-undang (ab intestato) berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB