REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM SISTEM JAMINAN HARI TUA DITINJAU DARI PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

MUHAMMAD AKBAR HABIBI (2024)

penelitian-analisis-hukum-sistem-jaminan-hari-tua-ditinjau-dari-permenaker-nomor-4-tahun-2022-tentang-tata-cara-dan-persyaratan-pembayaran-manfaat-jaminan-hari-tua

ANALISIS HUKUM SISTEM JAMINAN HARI TUA DITINJAU DARI PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

ANALISIS HUKUM SISTEM JAMINAN HARI TUA DITINJAU DARI PERMENAKER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA, Analisis Hukum, Jaminan Hari Tua, Peraturan Hukum...

Author: MUHAMMAD AKBAR HABIBI
Date: 2024
Keywords: Analisis Hukum, Jaminan Hari Tua, Peraturan Hukum
Type: Skripsi
Category: penelitian

Program JHT ini diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang. Pada kenyataannya sebagian peserta program JHT mencairkan dana jaminan hari tua tersebut sebelum memasuki usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini disebabkan karena para pekerja yang menganggap bahwa JHT adalah hak penuh para pekerja yang dapat diambil sewaktu-waktu. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimanakah pengaturan sistem jaminan sosial di Indonesia, Bagaimanakah prosedur pelaksanaan jaminan hari tua bagi tenaga kerja di Indonesia, Bagaimanakah perlindungan hukum peserta program jaminan hari tua di Indonesia. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan, literatur hukum, serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. UU No. 24 Tahun 2011 secara jelas telah memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait antara pekerja dan pemberi kerja/Pengusaha atau pun secara mandiri. Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum dibutuhkan suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Sarana perlindungan hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu Perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB