PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN DOKTER ATAS LAYANAN MEDIS DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT RS HKBP BALIGE
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN DOKTER ATAS LAYANAN MEDIS DI INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT RS HKBP BALIGE, Perlindungan Hukum, Tindakan Dokter, Instalasi Gawat Darurat...
Author: SUDOMO COLOMBUS SITUMORANG
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Tindakan Dokter, Instalasi Gawat Darurat
Type: Thesis
Category: penelitian
Persoalan hukum dalam pelayanan kegawatdaruratan bagi pasien adalah persoalan dapat dikategorikan masalah hukum yang sering muncul dalam dunia kedokteran. Formulasi status pasien darurat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tidak memberikan gambaran yang jelas sehingga penanganan pasien gawat darurat ini selalu beriringan dengan ancaman pidana bagi dokter dalam Pasal 79 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelayanan instalasi gawat darurat (IGD), hubungan hukum antara pasien, tenaga medis dan rumah sakit dalam pelayanan medis instalasi gawat darurat, dasar hukum perlindungan hukum mengenai tindakan dokter dalam memberikan pelayanan Instalasi gawat darurat.dengan metode penelitian hukum empiris dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Kesimpulan penelitian ini adalah peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat, sesuai dengan Pasal 51 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan dalam Pasal 51 huruf (d) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Jo. Pasal 29 ayat (1) huruf c UU N. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Bentuk Perlindungan hukum preventif adalah pemenuhan persyaratan administratif dokter seperti surat tanda registrasi dan surat izin praktek sedangkan bentuk perlindungan represif ditegaskan pada Mahkama Agung Melalui surat Edaran (SEMA) Tahun 1982 termasuk dimintakan dulu pendapat dari MKEK (Majelis Kehormatan Etika kedokteran), Perlindungan hukum terhadap tindakan dokter IGD yang di rumah sakit HKBP Balige seperti dilakukan pendampingan oleh yang diberi kuasa untuk menangani kasus tersebut hingga ketingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB