REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan Hukum Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam

JOSE FERNANDO SEVEN PURBA (2024)

penelitian-perlindungan-hukum-bagi-narapidana-anak-di-lembaga-pemasyarakatan-lubuk-pakam

Perlindungan Hukum Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam

Perlindungan Hukum Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Perlindungan, Hukum, Narapidana, Anak, Lembaga Pemasyarakatan...

Author: JOSE FERNANDO SEVEN PURBA
Date: 2024
Keywords: Perlindungan, Hukum, Narapidana, Anak, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Jurnal
Category: penelitian

Anak yang berhadapan dengan hukum yang masuk ke dalam rumah tahanan pun tetap mempunyai hak untuk dilindungi oleh hukum. Sehingga perlindungan hukum bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH) sangat penting untuk di jalankan, perlindungan anak merupakan suatu bidang Pembangunan Nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, dan membangun manusia seutuh mungkin. Hakekat Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berbudi luhur. Mengabaikan masalah perlindungan anak berarti tidak akan memantapkan pembangunan nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan yuridis empiris, deskriptif analisis yaitu penelitian bertujuan untuk menggambarkan secara rinci, sistemmatis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah penelitian ini dan juga secara yuridis empiris yaitu penelitian yang langsung dari masyarakat berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi atau meneliti pada data primer. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dalam sistem pembinaan terhadap anak di lembaga pembinaan khusus diatur dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak pasal 61 ayat (2), Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 82 ayat (1), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) tentang perlindungan anak dimana dalam sistem pendidikan yang diberikan kepada narapidana anak sesuai dengan minat dan bakatnya, begitu juga dengan narapidana yang memiliki cacat mental atau fisik juga berhak mendapatkan pendidikan sama seperti anak-anak yang tidak berhadapan dengan hukum atau hilang kemerdekaan sesuai dengan minat dan bakatnya

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB