REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian

YENI ERIKA SILABAN (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-terhadap-pelaku-tindak-pidana-kecelakaan-lalu-lintas-yang-mengakibatkan-kematian

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian

Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian, Pertanggungjawaban,Tindak Pidana, kecelakaan lalu lintas...

Author: YENI ERIKA SILABAN
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban,Tindak Pidana, kecelakaan lalu lintas
Type: Jurnal
Category: penelitian

Tingginya angka kecelakaan kendaraan bermotor bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya terus meningkat setiap tahunnya. Kecelakaan lalu lintas dalam tahun 2020 sebanyak 83.715 kejadian, yang dimana korban yang meninggal dunia saat kecelakaan sebanyak 19.320 jiwa, korban luka berat sebanyak 8.995 orang, dan korban luka ringan sebanyak 95.134 orang. Pertanggungjawaban pidana tidak mungkin terjadi pada diri seseorang yang melakukan tindak pidana tidak terdapat unsur kesalahan, maka unsur kesalahan itu menjadi titik sentral,konsep pertanggungjawaban pidana atau dengan kata lain dimaksud kesalahan merupakan salah satu karakter hukum pidana yang tidak mungkin dihapus. Teknik dan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (Library Research). Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi dokumen untuk memperoleh data sekunder, dengan membaca. Mempelajari, meneliti serta mengidentifikasi dan menganalisis data primer, sekunder maupun tersier yang berhuungan dalam penelitian ini. Tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sering terjadi pada kecelakaan lalu-lintas. Menurut ilmu hukum pidana, kecelakaan merupakan salah satu bentuk tindak pidana, apabila korbannya mengalami luka-luka, terlebih lagi sampai meninggal dunia dan di dalamnya terdapat unsur kelalaian. Kecelakaan yang mengakibatkan luka atau matinya orang yang di dalamnyaPertanggung jawaban pelaku pidana kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah hukum, dalam perkara kecelakaan yang terjadi, maka pelaku tetap bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan lalu olintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pada Pasal 359 KUHP yang selengkapnya berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB