REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

ASMITA WIDIMARTHA NAINGGOLAN (2024)

penelitian-penerapan-diversi-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak

Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Anak, Hukum, Sistem Peradilan...

Author: ASMITA WIDIMARTHA NAINGGOLAN
Date: 2024
Keywords: Diversi, Anak, Hukum, Sistem Peradilan
Type: Jurnal
Category: penelitian

Konvensi Hak-Hak Anak adalah instrumen hukum dan HAM yang paling komprehensif untuk mempromosikan dan Pidana Anak (UU.No.11 tahun 2012), yakni melindungi hak-hak anak.4 Indonesia adalah pelaksanaan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan penerapan keadilan restoratif (restorastivesalah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) pada Tahun 1990 yang telah disetujui oleh Majelis Umum justice) melalui sistem diversi. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik umat manusia. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan hasil penelitian dengan data yang lengkap dan sedetail mungkin. Deskripsi dimaksudkan terhadap data primer, sekunder maupun tersier yang berhubungan dengan kepastian hukum tentang eksistensi harta bersama yang merupakan objek hutang bersama pasca terjadinya perceraian melalui analisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang telah relevan. Deskriptif analitis, yaitu berusaha menggambarkan atau mendiskripsikan peristiwa dan kejadian tanpa melakukan hipotesa dan perhitungan secara statistic. Deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh. Diversi adalah proses yang telah diakui secara Internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaksanaan Diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksanaan Diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discretion atau diskresi. utama untuk menjadikan anak seba-gai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan. Aparat kepolisian dan masyarakat harus bersinergi dan membangun persepsi yang sama tentang upaya diversi dan restorative justice

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB