
Perlindungan kepemilikan tanah dengan alas hak SK.Camat dalam sengketa pertanahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Labuhan ( Analisis Putusan no.414/PDT/2015/PT-MDN )
Perlindungan kepemilikan tanah dengan alas hak SK.Camat dalam sengketa pertanahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Labuhan ( Analisis Putusan no.414/PDT/2015/PT-MDN ), Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan Camat...
Author: JELFAN SEPTIANUS TAFONAO
Date: 2024
Keywords: Perlindungan Hukum, Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan Camat
Type: Skripsi
Category: penelitian
Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah (Pasal 20 UUPA). Ini berarti Hak Milik memiliki sifat 3T (Turun temurun, Terkuat dan Terpenuhi). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa peralihan dan pembebanan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta PPAT. 1 Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif sebagai analisis data yang berdasarkan kualitas, mutu dan sifat nyata yang berlaku dalam masyarakat yang terkait dengan kekuatan Surat Keterangan Camat atas tanah sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan. Imran Anas Rivai (IMRAN AR) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 14.194 M2 yang terletak di Jalan Jala 9 Lingkungan IX Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan (d/h. Lorong 14 Desa Rengas Pulau Kecamatan Medan Labuhan) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan No. 001/SK/III/ML/79 tanggal 22 Nopember 1979 yang diterbitkan oleh Camat Medan Labuhan. Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Pendaftaran atas sebidang tanah dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah.Selain Sertipikat bukti kepemilikan hak atas tanah dapat juga surat keterangan camat (SK. Camat).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB