REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( Studi Putusan Nomor :12/Pdt.P/2022/PN Ptk )

SONIYA PRAHMAHTA BR LBN GAOL (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-pemberian-izin-perkawinan-beda-agama-menurut-undangundang-nomor-1-tahun-1974--studi-putusan-nomor-12pdtp2022pn-ptk-

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( Studi Putusan Nomor :12/Pdt.P/2022/PN Ptk )

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 ( Studi Putusan Nomor :12/Pdt.P/2022/PN Ptk ), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan, dan Beda Agama...

Author: SONIYA PRAHMAHTA BR LBN GAOL
Date: 2024
Keywords: Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan, dan Beda Agama
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perkawinan beda agama mempunyai permasalahan tersendiri, karena perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan personal pasangan suami istri saja namun juga permasalahan hukum yang berlaku di Indonesia Fenomena yang terjadi saat ini adalah banyaknya pasangan yang melakukan pernikahan beda agama. Jenis penulisan ini menggunakan penulisan hukum Normatif adapun metode penulisan yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan teknik pemgumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Legalitas perkawinan beda agama masih dipertanyakan dan pelaksanaannya masih belum jelas, namun landasan hukumnya diberikan berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahum 2006. Permohonan pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama diterima oleh hakim pengadilan negeri. Ada pula permohonan yang ditolak hakim karena tidak yakin didukung bukti atau tidak ada saksi yang dapat meyakinkan. Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.P/2022/PN.Ptk. Hakim mengabulkan permohonan para pemohon berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan kaitannya dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh penetapan pengadilan yang menyatakan memberikan izin kepada pasangan beda agama tersebut. Di Indonesia untuk mengesahkan serta mencatatkan perkawinan beda agama ini harus melalui penetapan pengadilan dan pencatatan pada kantor catatan sipil dimohonkan kepada kantor catatan sipil agar dapat mencatatkan Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang undang perkawinan Tahun 1974, suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing masing.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB