
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Mdn)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA UNTUK TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Mdn), Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual Anak...
Author: LOUMONGGA AUDRY DINDA SAPUTRA
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Salah satu contoh kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Seksual Anak terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Mdn, di mana terdakwa bernama Devi Yuni Restuningsih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang“, melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Salah satu contoh kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Tujuan Eksploitasi Seksual Anak terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Mdn, di mana terdakwa bernama Devi Yuni Restuningsih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang“, melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia merupakan landasan hukum yang mengatur perlindungan anak-anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat serius dan melanggar hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB