REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SEORANG APOTEKER YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN OBAT PSIKOTROPIKA DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN RESEP DOKTER(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1405/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

ERIC ARYOGA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-seorang-apoteker-yang-dengan-sengaja-mendistribusikan-obat-psikotropika-dengan-tidak-menggunakan-resep-dokteranalisis-putusan-pengadilan-negeri-medan-nomor-1405pidsus2020pn-mdn

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SEORANG APOTEKER YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN OBAT PSIKOTROPIKA DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN RESEP DOKTER(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1405/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SEORANG APOTEKER YANG DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN OBAT PSIKOTROPIKA DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN RESEP DOKTER(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1405/Pid.Sus/2020/PN Mdn), Pertanggungjawaban Pidana, Apoteker, Obat Psikotropika Resep Dokter...

Author: ERIC ARYOGA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Apoteker, Obat Psikotropika Resep Dokter
Type: Skripsi
Category: penelitian

Hubungan dokter dengan tenaga kesehatan lainnya termasuk apoteker memiliki posisi yang dominan, sedangkan pasien cenderung bersifat pasif. Hubungan hukum antara apoteker dengan pasien menjadi perbincangan setelah dikerluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lahirnya UUPK ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan upaya pemberdayaan konsumen Indonesia menjadi konsumen yang mandiri, meningkatkan harkat dan martabatnya, mengetahui hak dan kewajibannya dapat menolong iklim usaha yang sehat Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka. Sanksi Pidana Terhadap Seorang Apoteker Yang Dengan Sengaja Mendistribusikan Obat Psikotropika Dengan Tidak Menggunakan Resep Dokter adalah yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah). Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seorang Apoteker Yang Dengan Sengaja Mendistribusikan Obat Psikotropika Dengan Tidak Menggunakan Resep Dokter Dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1405/Pid.Sus/2020/Pn Mdn adalah putusan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jerah sedikit pun. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB