REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Yeni Afriza (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-perkawinan-di-bawah-umur-berdasarkan-undangundang-nomor-16-tahun-2019-perubahan-atas-undangundang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perkawinan

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, Tinjaun Yuridis, Perkawinan, Anak Di Bawah Umur...

Author: Yeni Afriza
Date: 2024
Keywords: Tinjaun Yuridis, Perkawinan, Anak Di Bawah Umur
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perubahan batas usia yang sama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) agar terhindari dari diskriminasi terhadap anak. Perkawinan di bawah umur menimbulkan keresahan bagi masyarakat, kesehatan, Hak Asasi Manusia, dan pemerintah. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, (1) Apa saja ketentuan perkawinan anak di bawah umur, (2) Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur, (3) Bagaimana analisis yuridis terhadap perkawinan anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jenis penelitian adalah hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan dan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder. Ketentuan perkawinan di bawah umur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan. Faktor perkawinan anak di bawah umur terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Sahnya perkawinan memenuhi syarat perkawinan, mencapai syarat perkawinan yaitu batasan usia sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan diwajibkan setiap perkawinan dicatat oleh aparat negara. Maka disarankan analisis yuridis dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan mensosialisasikan undang-undang perkawinan kepada anak untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur serta menjelaskan akibat perkawinan di bawah umur.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB