
Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Overlapping Corporate Studi Kasus pada : Putusan Nomor 3476/B/2019/PN Mdn
Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Secara Overlapping Corporate Studi Kasus pada : Putusan Nomor 3476/B/2019/PN Mdn, Tindak Pidana Penggelapan, Jabatan, Overlapping Corporate...
Author: BISMA SATYA BHAKTI BIMANTARA
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana Penggelapan, Jabatan, Overlapping Corporate
Type: Skripsi
Category: penelitian
Didalam sebuah ruang lingkup instansi baik swasta dan negeri terdapat berbagai pola yang berujung tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing pihak dan lebih utama pihak yang memiliki kuasa penuh atas intansi tersebut sehingga dengan kekuasaan yang diberikan pihak yang memeiliki jabatan bisa melakuka n hal yang semena-mena bahkan bertentangan dengan hukum, didalam KUHP tindak pidana penggelapan dan penipuan merupakan tindak pidana yang hampir memiliki kesamaan, meski hampir memiliki kesamaan antara penggelapan dengan penipuan tetap saja memiliki perbedaan terhadap kedua tindak pidana tersebut. dalam putusan pengadilan terkait dengan kasus tindak pidana penggelapan dalam putusan tersebut adalah jika melihat bukti-bukti yang di lampirkan diungkap selama persidangan semuanya berbentuk dokumen asli dan nyaris tidak ditemukannya unsur penggelapan dan penipuan yang dilakukan meskipun telah dilakukannya pemanggilan saksi ahli untuk dimintai keterengan untuk membuktikan keabsahan dokumen yang teralampir tersebut lalu setelah di datangkan saksi maka hakim memutuskan dengan penjatuhan hukuman berdasarkan kan pasal 374 KUHP. akan tetapi menurut penulis memiliki pandangan yang berbeda dimana seharusnya pada kasus tersebut terdakwa secara jelas juga telah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang tertera pada Pasal 378 KUHP dan hal ini berbeda dengan pasal putusan yang telah diberikan oleh hakim, sehingga penulis ingin meneliti lebih lanjut apakah sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa jika melihat fakta yang terdapat dalam persidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis hukum terhadap unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara Overlapping Corporate dalam studi kasus putusan pengadilan No. 3476/2019/PN Mdn. Penelitian ini dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian dekskriktif dengan jenis legal resirch dengan bahan hukum skunder. Hasil pada penelitian ini berisikan Dalam putusan Nomor: 3476/2019/PN Mdn yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang sesuai memenuhi unsur-unsur pada pasal 374 KUHP yang sesuai dengan keputusan hakim, akan tetapi dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam putusan Nomor: 3476/2019/PN Mdn dimana terdakwa dalam penjelasan terkait rentetan kasus dimana di dalam nya juga terdapat unsur-unsur pasal 378 KUHP yaitu tentang tindak pidana penipuan tindakkan terdakwa terbukti dengan alat bukti dan kedatangan beberapa saksi yang mengetahui kejadian asli dipersidangan. Unsur tidak melawan hukum tidak terpenuhi maka terdakwa secara sah terbukti juga melanggar pasal 378 KUHP.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB