REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eigenrichting ( Main Hakim Sendiri ) Yang Mangakibatkan Korban Meninggal Dunia ( Analisis Putisan Nomor 2467/ Pid, B/ 2017 PN Mdn )

TAUFIK CINTA ROHARTA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-bagi-pelaku-eigenrichting--main-hakim-sendiri--yang-mangakibatkan-korban-meninggal-dunia--analisis-putisan-nomor-2467-pid-b-2017-pn-mdn-

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eigenrichting ( Main Hakim Sendiri ) Yang Mangakibatkan Korban Meninggal Dunia ( Analisis Putisan Nomor 2467/ Pid, B/ 2017 PN Mdn )

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Eigenrichting ( Main Hakim Sendiri ) Yang Mangakibatkan Korban Meninggal Dunia ( Analisis Putisan Nomor 2467/ Pid, B/ 2017 PN Mdn ), Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Keluarga...

Author: TAUFIK CINTA ROHARTA
Date: 2024
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Keluarga
Type: Skripsi
Category: penelitian

Main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan fenomena yang sering ditemui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Kenyataannya hukum yang ada di Indonesia saat ini belum dapat memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP, bagaimana kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana, bagaimana hambatan dan upaya Pengadilan Negeri Medan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan studi kasus (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP diatur dalam Pasal 170, Pasal 351,Pasal 406, Pasal 338 dan dalam putusan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam putusan Nomor 2467/Pid.B/2017/PN Mdn pelaku tindakan main hakim sendiri didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur setiap orang, melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan. Kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Hasil penelitian yang penulis dapat bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam Putusan Nomor 2467/Pid.B/2017/PN Mdn adalah selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum pada diri terdakwa, maka terdakwa harus dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB