REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA MEDAN DALAM PRSEPKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi kasus Putusan Nomor : 038/Arbitrase/2022/BPSK.Medan)

CERIA BR. SINULINGGA (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-penyelesaian-sengketa-konsumen-oleh-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen-bpsk-kota-medan-dalam-prsepktif-perlindungan-konsumen-studi-kasus-putusan-nomor--038arbitrase2022bpskmedan

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA MEDAN DALAM PRSEPKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi kasus Putusan Nomor : 038/Arbitrase/2022/BPSK.Medan)

TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA MEDAN DALAM PRSEPKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi kasus Putusan Nomor : 038/Arbitrase/2022/BPSK.Medan), Yuridis, Sengketa,Konsumen, BPSK...

Author: CERIA BR. SINULINGGA
Date: 2024
Keywords: Yuridis, Sengketa,Konsumen, BPSK
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Atas dasar itu UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) memberikan batasan dan jaminan terkait peningkatan harkat dan martabat konsumen meliputi peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian dan kemandirian pada konsumen untuk melindungi dirinya, serta menumbuh kembangkan peran pelaku usaha yang profesional dan menghargai hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dengan Sifat Penelitian Deskritif yang mana Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode Penilitian Studi Pustaka (Library Research). Sementara jenis data memakai data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,bahan hukum tersier. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam peraturan perundang-undangan pada Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran yaitu sebuah badan yang berada dibawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Kendala BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen diantaranya yaitu kendala kelembagaan, kendala pendanaan, kendala sumber daya manusia BPSK, kendala peraturan, kendala pembinaan dan pengawasan, dan minimnya koordinasi antar aparat penanggung jawab, kurangnya sosialisas dan rendahnya kesadaran hukum konsumen, kurangnya respon dan pemahaman dari badan peradilan terhadap kebijakan perlindungan konsumen, kurangnya respon masyarakat terhadap UU Perlindungan Konsumen dan lembaga BPSK.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB