REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kewajiban Rumah Sakit Dalam Penyediaan Komite Etik dan Hukum sebagai Fasilitas Penyelesaian Sengketa Medik.

DERRI AFRIAN (2023)

penelitian-kewajiban-rumah-sakit-dalam-penyediaan-komite-etik-dan-hukum-sebagai-fasilitas-penyelesaian-sengketa-medik

Kewajiban Rumah Sakit Dalam Penyediaan Komite Etik dan Hukum sebagai Fasilitas Penyelesaian Sengketa Medik.

Kewajiban Rumah Sakit Dalam Penyediaan Komite Etik dan Hukum sebagai Fasilitas Penyelesaian Sengketa Medik., Kewajiban Rumah Sakit, Penyelesaian Sengketa Medik, Penyelesaian Sengketa Medik...

Author: DERRI AFRIAN
Date: 2023
Keywords: Kewajiban Rumah Sakit, Penyelesaian Sengketa Medik, Penyelesaian Sengketa Medik
Type: Thesis
Category: penelitian

Kewajiban rumah sakit dalam penyediaan Komite Etik dan Hukumsebagai fasilitas penyelesaian sengketa medik memiliki dasar hukumyang kuat danintegral dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan HukumRumahSakit dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Pasal 173 (1) telah mengatur kewajibantersebut secara eksplisit. Penelitian ini berfokus pada analisis kewajiban rumahsakit dalam implementasi Komite Etik dan Hukum berdasarkan kedua peraturantersebut. Berbagai permasalahan muncul, antara lain: bagaimana penerapankewajiban rumah sakit, apakah terdapat kesenjangan antara teori dan praktik, danbagaimana solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data primer dari Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2018 dan UUNo. 17 Tahun2023 Pasal 173 (1), serta data sekunder dari literatur, jurnal, dan artikel relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interpretasi norma hukum, analisis doktrin, dan yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwakewajiban rumah sakit dalam pembentukan Komite Etik dan Hukummemiliki tujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakankeselamatan pasien (Pasal 173 (1)b UU No. 17/2023). Namun, terdapat kesenjangan dalam implementasi di lapangan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan komitmen dari rumah sakit terhadap kewajiban tersebut. Selainitu, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dan transparan dalamoperasional Komite Etik dan Hukum di rumah sakit. Rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk membentuk Komite EtikdanHukum sebagai upaya penyelesaian sengketa medik. Implementasi kewajibanini membutuhkan pemahaman, komitmen, dan dukungan penuh dari seluruh elemenrumah sakit. Selain itu, pengawasan dan evaluasi berkala dari pihak berwenangterhadap operasional Komite Etik dan Hukum di rumah sakit sangat penting untukmenjamin kinerja dan akuntabilitasnya dalam mewujudkan pelayanan kesehatanyang adil, bermutu, dan berkeadilan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB