Ruang Lingkup Program Pembinaan Warga Binaan Dalam Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Studi di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura)
Ruang Lingkup Program Pembinaan Warga Binaan Dalam Upaya Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Studi di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura), pembinaan, warga binaan, tindak pidana...
Author: IKHSAN NUGROHO
Date: 2024
Keywords: pembinaan, warga binaan, tindak pidana
Type: Thesis
Category: penelitian
Program pembinaan warga binaan adalah salah satu pendekatan yang digunakan oleh sistem peradilan pidana di indonesia untuk membantu warga binaan mengubah perilaku, memperoleh keterampilan baru, meningkatkan pengetahuan warga binaan agar mereka dapat mengembangkan potensi diri dan mempersiapkan mereka untuk kembali kedalam kehidupan bermasyarakat serta menghindari kembali terlibat dalam tindak pidana setelah pembebasan mereka. Pengulangan tindak pidana merupakan masalah serius dalam sistem peradilan pidana yang dapat menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris untuk meneliti efektivitas pelaksanaan program pembinaan dalam mencegah pengulangan tindak pidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura. Data primer penelitian dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi langsung, sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan metode kepustakaan. Kelebihan kapasitas di Rutan Tanjung Pura memunculkan beberapa masalah dalam proses pembinaan narapidana antara lain kurangnya sumber daya fasilitas dan petugas, kurangnya perhatian petugas terhadap narapidana, rentan terhadap konflik, ketegangan, dan kekerasan antara narapidana serta terbataskan ruang gerak, waktu dan aktifitas narapidana. Data residivis Rutan Tanjung Pura periode 2020-2023 sebanyak 227 orang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana yakni faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan masyarakat dan sistem hukum yang tidak efektif. Upaya yang dilakukan Rutan Tanjung Pura untuk mengatasi hambatan yang ada dengan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, menjalin kerjasama dengan Instansi dan organisasi terkait dan mengirimkan petugas untuk mengikuti diklat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ruang lingkup program pembinaan warga binaan meliputi beberapa aspek penting. Pertama, pembinaan mental dan spiritual. Kedua pendidikan dan pelatihan keterampilan. Ketiga, reintegrasi dirancang agar narapidana dapat menyesuaikan diri kembali dengan masyarakat setelah pembebasan. Melalui program reintegrasi sebanyak 1044 narapidana dibebaskan sepanjang periode 2020-2023.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB