
Analisis Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan
Analisis Yuridis Pemberian Grasi Dalam Kajian Pidana Terkait Efek Jera Pemidanaan, Grasi, Pemidanaan, Efek jera...
Author: ALDINO PRAYOGO
Date: 2024
Keywords: Grasi, Pemidanaan, Efek jera
Type: Jurnal
Category: penelitian
Grasi merupakan bentuk pengampunan terhadap tindak pidana, meliputiperubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden. Proses pemberian grasi mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung. Grasi bukanlah tindakan hukum, tetapi merupakan kewenangan presiden yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum dan keputusan yang adil. Meskipun demikian, terdapat kasus di mana presiden tidak mengabulkan grasi, sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia, terutama Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Pemberian grasi oleh Presiden dapat memiliki dampak negatif, seperti tidak menimbulkanefek jera bagi terpidana, memungkinkan pengulangan tindak pidana yang sama. Dampak ini juga dapat dirasakan oleh masyarakat pada kasus-kasus tertentu, di mana dikhawatirkan adanya pemberian grasi akan mendorong masyarakat untuk melakukan tindak pidana serupa, merasa bahwa itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Penelitian hukum ini, dengan pendekatan normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan analisis perundang-undangan dan silogisme deduktif untuk mengeksplorasi kaitan antara pemberian grasi dan efek jera pemidanaan dalam perspektif hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teori tujuan pemidanaan mendukung pemberian grasi untuk efek jera, dalam praktiknya, grasi dapat mengurangi dampak jera dari suatu pemidanaan, memungkinkan terjadinya pengulangan tindakpidana
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB