
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENAGANI PENELANTARAN ISTRI OLEH SUAMI SEBAGAI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Studi Penelitian di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Langkat)
PERAN KEPOLISIAN DALAM MENAGANI PENELANTARAN ISTRI OLEH SUAMI SEBAGAI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Studi Penelitian di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Langkat), Kepolisian, Penelantaran Istri, Suami, Kekerasan DalamRumah Tangga...
Author: MEYKANITA SRI ULINA BR GINTING
Date: 2024
Keywords: Kepolisian, Penelantaran Istri, Suami, Kekerasan DalamRumah Tangga
Type: Skripsi
Category: penelitian
Secara yuridis, penelantaran rumah tangga dikategorikan sebagai kekerasan dalamrumah tangga sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara hukum pengertian kekerasan dalanrumah tangga yakni setiap perbuatan seorang tertutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dala lingkup rumah tangga. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukumterhadap tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana penegakan hukum terhadap penelantaranistri oleh suami sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perankepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat dalammenangani penelantaran istri oleh suami sebagai tindak pidana kekerasan dalamrumahtangga. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi lapangan dan studi pustaka. Studi pustaka diperoleh dengan jalan membaca, mempelajari, dan mengkaji buku- buku, perundang-undangan atau data-data sedangkan studi lapangan dilakukan wawancaradengan Ibu Ninit Agus, SH di Unit PPA Satreskrim Polres Langkat. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secarategas diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang berbunyi: setiap orangdilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalamlingkup rumahtangganya, dengan cara melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual danpenelantaran rumah tangga. Dari adanya Pasal 5 bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalamrumah tangga yaitu penelantaran rumah tangga yakni sebagai salah satu yang termasuk dalambentuk kekerasan dalam rumah tangga yang tersimpan ataupun tersembunyi namun merusak. Hal ini dapat diakibatkan Ketika salah seorang tidak memenuhi tanggungjawab terhadappasangan ataupun anggota keluarga lainnya seperti secara keuangan atau finansial, fisikataupun emosional. Penelantaran rumah tangga sering sekali dapat mengakibatkan perasaanterasingkan atau terisolasi, minder maupun dapat mengakibatkan stress pada korban dan jugabisa mengakibatkan rusaknya hubungan maupun kesejahteraan dalam rumah tangga secarakeseluruhan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB