
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSIBISIONISME TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSIBISIONISME TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR, Tindak Kesusilaan, Terhdap anak, Eksibisionis....
Author: IRHALIM WANDRA MATONDANG
Date: 2023
Keywords: Tindak Kesusilaan, Terhdap anak, Eksibisionis.
Type: Skripsi
Category: penelitian
Eksibisionisme merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap norma kesusilaan, tentunya penyimpangan tersebut tidak hanya mengganggu ketentraman individu lain namun juga mengganggu ketentraman suatu kelompok masyarakat. Penelitian ini membahas Pencegahan terhadap tindak pidana kesusilaan eksibisionis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif doktrinal. Sumber data melalui studi kepustakaan, dan menggunakan analisis deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah adanya beberapa faktor yang memunculkan eksibisionis yaitu faktor internal dan eksternal. Pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan tersebut, ditegaskan dalam KUHP Pasal 281 angka 1 dan Pasal 281 angka 2 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan eksibisionisme termasuk perbuatan melanggar kesusilaan. Pelaku eksibisionisme dapat dijerat dengan Pasal 281 KUHP, Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuatan tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 44 KUHP, karena tidak termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan/penyakit yang dijelaskan dalam Pasal 44 KUHP. Upaya penanggulangan perbuatan eksibisionisme ini dapat dilakukan dengan cara preventif maupun represif.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB