
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL YANG DILAKUKAN KEPADA ANGGOTA POLRI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL YANG DILAKUKAN KEPADA ANGGOTA POLRI, Pencemaran Nama Baik, Sosial Media, Internet...
Author: PUTRA DWI SATYA GIRSANG
Date: 2023
Keywords: Pencemaran Nama Baik, Sosial Media, Internet
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pencemaran nama baik sebagai sebuah perilaku yang tidak asing lagi dimasyarakat karena kemajuan teknologi. Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana yang pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri, yakni kehormatan dan rasa harga diri mengenai nama baik orang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum pencemaran nama baik menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. modus pelaku dalam pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan kepada anggota Polri dan pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan kepada anggota Polri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak Pidana Pencemaran nama baik diatur dalam KUHP sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 hingga 320. Dan juga diatur dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana termaktub dalam pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat (3). Modus pelaku dalam pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan kepada anggota Polri adalah : Modus melalui unggahan status berupa tulisan pada akun media sosial oleh pelaku, Modus Melalui Unggahan Status Berupa Gambar Pada Akun Media Sosial Oleh Pelaku, Modus Tindakan Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan Chat Antara Korban dan Pelaku Pada Sosial Media dan Bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan kepada anggota Polri berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 ,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB