
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMPEKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR, Pekerja Anak, Perlindungan Hukum...
Author: MHD. HANAN ARIFIN
Date: 2023
Keywords: Pekerja Anak, Perlindungan Hukum
Type: Skripsi
Category: penelitian
Anak merupakan harta yang tak ternilai harganya, tidak hanya dilihat dari perspektif sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum tetapi juga dalam perspektif keberlanjutan sebuah generasi keluarga, suku, trah, maupun bangsa. Pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologi, intelektual dan sosialnya. Salah satu masalah anak yang harus memperoleh perhatian khusus, adalah isu pekerja anak karena begitu banyak anak-anak di seluruh dunia yang sudah bekerja pada usia sekolah. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Hukum Tentang Pekerja Anak di Bawah Umur, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Mempekerjakan Anak di Bawh Umur dan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak dibawah umur. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Peraturan Hukum terkait dengan Pekerja Anak di Bawah Umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Konvensi ILO Nomor 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Penghapusan Betuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, Proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur meliputi Penyidikan, Penindakan. Pemeriksaan. Penyerahan berkas perkara, Penuntutan dan Penjatuhan Pidana. Tersangka dapat dijerat dengan undang-undang No.13 tahun 2003 Tentang tenaga kerja Jo Undang- undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perobahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi Pidana penjara dan Denda serta Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak dibawah umur berupa Perlindungan social seperti Hak Mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan teknis seperti Hak Mendapatkan Waktu Kerja yang Sesuai, Hak Mendapatkan Waktu Istirahat dan Cuti yang Cukup, Hak Mendapatkan Pendidikan dan Perlindungan ekonomis seperti Hak Mendapatkan Gaji yang Layak
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB