REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG

AKBARI ALAMSAH (2023)

penelitian-penjatuhan-putusan-lepas-dari-tuntutan-hukum-dalam-tindak-pidana-penggelapan-secara-berlanjut-dan-pencucian-uang

PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG

PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG, Penggelapan, Pencucian Uang, Putusan Lepas...

Author: AKBARI ALAMSAH
Date: 2023
Keywords: Penggelapan, Pencucian Uang, Putusan Lepas
Type: Skripsi
Category: penelitian

Terkadang seseorang melakukan lebih dari satu perbuatan tindak pidana sekaligus dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut gabungan tindak pidana atau perbarengan tindak pidana. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui ketentuan hukum tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan pencucian uang, pengaturan hukum tentang penjatuhan putusan lepas dari tuntutan hukum dalam perkara pidana, dasar penjatuhan putusan lepas dari tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan pencucian uang. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan pencucian uang merupakan gabungan daripada beberapa perbuatan yang dilakukan seseorang, dimana antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain belum pernah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga terhadap pelaku dikenakan cara penghukuman tertentu, sebagaimana ditentukan pada pasal 64 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya dapat diterapkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging) diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Dari segi pembuktian putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apa yang didakwakan terhadap terdakwa cukup terbukti secara sah baik dinilai dari segi pembuktian menurut UndangUndang maupun segi batas minimum pembuktian yang diatur Pasal 183 KUHAP. Lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan apabila terdapat hal-hal yang menghapuskan pidananya, baik menyangkut perbuatan sendiri maupun yang menyangkut diri pelaku seperti yang diatur dalam Pasal 44, 48, 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2) KUHP Dalam Perkara No. 345/Pid.B/2016/PN.TNG majelis hakim berpendapat, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak merupakan perbuatan suatu tindak pidana, melainkan perbuatan dalam hubungan keperdataan yakni membeli dengan pembayarannya dibelakang hari setelah barang diterima. Sehingga dengan demikian Terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB