
UPAYA PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENCEGAH PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT)
UPAYA PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MENCEGAH PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT), Narkotika, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: MHD.HERI HANAFI
Date: 2023
Keywords: Narkotika, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Peredaran narkotka di Lapas dalam perspektf hukum berkaitan erat dengan sistem hukum (legal system) yang ada di Lapas. Dengan kata lain bahwa peredaran narkotka di Lapas tdak akan terjadi apabila sistem hukumnya bekerja dengan baik. Oleh karena itu, petugas Pemasyarakatan sebagai subjek yang juga mengambil peran dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, memiliki tugas dan peran yang besar sekaligus berat selain untuk melakukan pembinaan kepada Narapida petugas juga memiliki tanggung jawab dalam mengatasi permasalah yang ada Lapas seperti peredaran Narkoba Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Sanksi Hukum Penyelundupan Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Upaya Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Penyelundupan Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Langkat, Hambatan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam Mencegah Penyelundupan Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Penyelundupan Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh narapidana diberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena melanggar hukum disiplin kategori berat berupa tutupan sunyi dan pencabutan hak hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan, Upaya-upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya penyelundupan narkotika di dalam Lapas adalah dengan membentuk tim inteligen, Melaksanakan koordinasi Internal dan Eksternal, Penanganan dengan Penindakan ( berupa pengawasan dan penggeledahan pintu masuk, penggeledahan berlapis, memperketat pengunjung,melakukan Razia rutin, melakukan tes urin terhadap narapidana dan petugas, meningkatkan sarana dan prasarana), Penanganan dengan Metode Terapi Rehabilitasi (berupa Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial). Hambatan dalam pencegahan penyelundupan narkotika di lapas narkotika kelas IIA Langkat berasal dr internal ( seperti Over Capacity, Sarana Dan Prasarana, sumber daya manusia, penyimpangan oleh petugas) dan factor eksternal seperti aturan hukum yang belum komprehensif, adanya relasi kuasa hubungan pelaku dan narapidana, adanya event khusus)
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB