REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENERAPAN DISSENTING OPINION TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA KORUPSI

ARY EDRA EMIRZHA SARAGIH (2023)

penelitian-penerapan-dissenting-opinion-terhadap-putusan-bebas-dalam-perkara-korupsi

PENERAPAN DISSENTING OPINION TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA KORUPSI

PENERAPAN DISSENTING OPINION TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA KORUPSI, dissenting opinion, Tindak Pidana, Korupsi...

Author: ARY EDRA EMIRZHA SARAGIH
Date: 2023
Keywords: dissenting opinion, Tindak Pidana, Korupsi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Sehubungan dengan penjatuhan putusan hakim yang berkaitan dengan dissenting opinion yang sering menjadi perdebatan para hakim adalah masalah korupsi. hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui kontruksi putusan hakim dalam perkara tindak pidana, penerapan dissenting opinion perkara tindak pidana korupsi terhadap putusan bebas dalam Putusan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg. akibat hukum dalam putusan hakim yang terdapat dissenting opinion terhadap putusan bebas perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum yang diselaraskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan yang saling berkesesuaian kemudian ketua majelis hakim berdasarkan keyakinanya mengadakan sidang tertutup dengan hakim anggota membuat keputusan Hakim yang dibacakan pada sidang pengadilan.Dalam sidang perkara Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg hakim anggota II memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda ( dissenting opinion ) dengan majelis hakim, menurut Hakim anggota II bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga seharusnya terdakwa dijatuhi hukum pidana dan membayar denda. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa sehingga terdakwa di vonis bebas dari segala tuntutan. Pendapat berbeda ( dissenting opinion ) dari hakim anggota II dimasukan dalam Salinan putusan dan menjadi satu kesatuan keputusan Hakim. Adanya perbedaan pendapat ( dissenting opinion ) dari hakim anggota II dalam persidangan perkara Nomor: 40/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Kpg tidak memberikan akibat hukum apapun terhadap terdakwa dan tidak mempengaruhi hasil putusan sidang perkara namun membuka ruang kepada jaksa untuk melakukan upaya banding dan peninjauan Kembali.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB