REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PELAKSANAAN SISTEM LAYANAN KUNJUNGAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT

DARMA SURBAKTI (2023)

penelitian-pelaksanaan-sistem-layanan-kunjungan-bagi-warga-binaan-pemasyarakatan-di-lembaga-pemasyarakatan-narkotika-kelas-ii-a-langkat

PELAKSANAAN SISTEM LAYANAN KUNJUNGAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT

PELAKSANAAN SISTEM LAYANAN KUNJUNGAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II A LANGKAT, Layanan Kunjungan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...

Author: DARMA SURBAKTI
Date: 2023
Keywords: Layanan Kunjungan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Khusus hak warga binaan pemasyarakatan menerima kunjungan dari keluarga merupakan suatu hal yang terkait erat dengan pemulihan atau rehabilitasi kondisi psikologis narapidana dari pemidanaan yang narapidana alami. Pelayanan publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tentunya masuk pada wilayah pelayanan publik yang bersifat khusus yang melibatkan publik tertentu. Meskipun bersifat khusus tentunya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang akan diberikan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui Landasan Hukum Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan, Pelaksanaan Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dilembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Pengawasan Dan Evaluasi Pelaksanaan Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dilembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Layanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah dalam hal ini Lembaga pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, peraturan terkait layanan kunjungan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Direkur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakataan. Pelaksanaan layanan kunjungan sebagai bentuk pelayanan public pada Lembaga pemasyarakatan narkotika kelas IIA Langkat dilaksnakan berdasarkan Keputusan Direkur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakataan dan Surat Edaran Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 Tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19), yang dituangkan dalam SOP Layanan kunjungan, layanan dilaksanakan dengan tatap muka dan dengan layanan online. Pengawasan layanan kunjungan dilakukan oleh ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan eksternal dan pelaksaan monitoring dan evaluasi oleh Kalapas sebagai bentuk pengawasan internal.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB