
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT, Pencurian dengan pemberatan , penyertaan dan berlanjut...
Author: ANRIO MARTIN MARPAUNG
Date: 2023
Keywords: Pencurian dengan pemberatan , penyertaan dan berlanjut
Type: Skripsi
Category: penelitian
Dalam tindak pidana pencurian selain dapat dilakukan oleh beberapa orang, perbuatan pencurian dapat juga sering dilakukan dengan cara berlanjut, sebagaimana perbuatan berlanjut yang dirumuskan dalam Pasal 64 KUHP, merupakan beberapa perbuatan yang harus dianggap satu perbuatan, karena antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya ada hubungan yang erat. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria menetapkan perbuatan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP, pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, dan analisis yuridis perbuatan penyertaan dalam tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Suatu perbuatan penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP sedangkan Perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan diatur dalam Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan hal yang memberatkan (nyang dicuri adalah ternak, Apabila pencurian itu dilakukan pada waktu ada kejadian macam malapetaka, Apabila pencurian itu dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, Apabila pencurian itu dilakukan oleh dua orang atau lebih. Supaya masuk dalam hal ini maka dua aorang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan, Apabila dalam pencurian itu pencuri masuk ketempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang akan dicurinya dengan jalan membongkar, memecah dan melakukan perbuatan dengan cara kekerasan. Perbuatan para terdakwa dalam perkara Nomor 61/Pid.B/2021/Pn Jkt.Tim telah memenuhi unsur pemberatan dalam tindak pidana pencurian (Pemberatan karena dilakukan pada malam hari pada rumah Kos yang berpagar dan terkunci sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3, Pemberatan karena dilakukan dengan penyertaaan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih seccara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4. Pemberatan karena dilakukan dengan merusak/membobol kunci pagar dan kunci kontak sepeda motor dengan Kunci T sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke -5, Pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2, dimana perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB