REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN

DESI NATALIA SARAGI (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-pencurian-dengan-keadaan-memberatkan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEADAAN MEMBERATKAN, Tindak Pidana, Pencurian berlanjut, Pencurian Dengan Pemberatan...

Author: DESI NATALIA SARAGI
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian berlanjut, Pencurian Dengan Pemberatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kejahatan terhadap harta benda salah satunya dapat berupa pencurian. Alasan seseorang melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai cara baik itu dengan mencuri atau bahkan dengan melakukan kekerasan untuk mempermudah melakukan aksi pencuriannya, seseorang berfikir dengan mencuri maka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Tindak pidana pencurian marak terjadi dengan berbagai macam bentuk dan perkembangannya yang menunjuk pada semakin tingginya tingkat intelektualitas manusia dari kejahatan pencurian yang semakin kompleks. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP sedangkan pencurian yang dilakukan secara berlanjut di atur dalam pasal 64 Ayat (1) KUHP. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif Analitis dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan adalah Faktor internal ( Faktor Pendidikan, Faktor Individu, Faktor kepatuhan terhadap perintah agama, Faktor mengendurnya ikatan social dalam keluarga), Faktor Ekstern ( Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Penegakkan Hukum, Faktor Perkembangan Global), Tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan diatur dalam Pasal 363 KUHP, sedangkan pencurian yang dilakukan secara berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan berlanjut dalam perkara 1073/Pid.B/2021/PN Plg adalah pemidanaan penjara selama 2 tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB