
EFEKTIVITAS PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli)
EFEKTIVITAS PEMBERIAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli), Pencurian, narapidana, Asimilasi...
Author: BENI PARSITO SITUMORANG
Date: 2023
Keywords: Pencurian, narapidana, Asimilasi
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kebijakaan Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integarasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menuai respon negatif. Sebab, tidak jarang narapidana yang dibebaskan kembali mengulangi perbuatan melawan hukum. Dan kepada narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi melakukan Kembali tindak pidana maka akan mendapat hukuman pemberatan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui dasar pemberian kebijakan asimilasi terhadap narapidana pencurian dengan pemberatan. prosedur pelaksanaan pemberian asimilasi terhadap narapidana pencurian dengan pemberatan dan efektivitas pemberian program asimilasi terhadap narapidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Kebijakan pemberian Asimilasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Jo Undang-Undang-Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 Jo Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Jo Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Prosedur Pemberian Asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 adalah Menunjukkan kelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu 6 enam bulan terakhir, Telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, serta Sudah menjalanai satu per dua masa pidana. Program Asimilasi dinilai cukup efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19, mengurangi dampak over kapasitas, mengurangi anggaran negara. Namun program ini perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat dari lembaga pemasyarakatan sebagai pelaksana program asimilasi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB