REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Tentang Oknum Guru Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Peserta Didik Selaku Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah (Studi Putusan Nomor: 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

ARCO EDENATA BOANG MANALU (2023)

penelitian-analisis-yuridis-tentang-oknum-guru-yang-melakukan-tindak-pidana-kekerasan-terhadap-peserta-didik-selaku-anak-di-bawah-umur-di-lingkungan-sekolah-studi-putusan-nomor-353pidsus2020pn-mdn

Analisis Yuridis Tentang Oknum Guru Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Peserta Didik Selaku Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah (Studi Putusan Nomor: 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

Analisis Yuridis Tentang Oknum Guru Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Peserta Didik Selaku Anak Di Bawah Umur Di Lingkungan Sekolah (Studi Putusan Nomor: 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn), Guru, Kekerasan, Peserta Didik, Sekolah...

Author: ARCO EDENATA BOANG MANALU
Date: 2023
Keywords: Guru, Kekerasan, Peserta Didik, Sekolah
Type: Skripsi
Category: penelitian

Fenomena kekerasan dalam lembaga pendidikan masih sering terjadi di Indonesia. Pemberian hukuman oleh guru dianggap sebagai suatu tindak pidana kekerasan terhadap Peserta Didik. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana dasar hukum perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia? Bagaimana analisis tentang kekerasan terhadap peserta didik selaku anak di lingkungan sekolah?, Dan Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertanggung jawaban pidana terhadap guru yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah dalam Putusan Nomor: 353/Pid.Sus/2020/PN Mdn adalah berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perobahan kedua atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bahwa tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Guru yang melakukan kekerasan terhadap Peserta Didik, meskipun melakukan kekerasan kepada Peserta Didik karena alasan penegakan disiplin di sekolah. Karena perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Guru terhadap Peserta Didik tersebut berakibat pada terganggunya mental Peserta Didik sebagai generasi penerus bangsa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB