REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PUTUSANPAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN.Niaga.Mdn)

MUHAMMAD EDWIN SYAHPUTRA LUBIS (2023)

penelitian-tinjauan-yuridis-akibat-hukum-atas-putusanpailit-oleh-pengadilan-niaga-analisis-putusan-nomor-2pdtsuspailit2018pnniagamdn

TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PUTUSANPAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN.Niaga.Mdn)

TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PUTUSANPAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN.Niaga.Mdn), TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PUTUSANPAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN.Niaga.Mdn)...

Author: MUHAMMAD EDWIN SYAHPUTRA LUBIS
Date: 2023
Keywords: TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM ATAS PUTUSANPAILIT OLEH PENGADILAN NIAGA (Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-PAILIT/2018/PN.Niaga.Mdn)
Type: Thesis
Category: penelitian

Kepailitan adalah putusan pengadilan yang menyebabkan sita umumatasseluruh kekayaan debitor pailit, dengan pengurusan dan pemberesan kepailitandilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Penelitianini membahas aturan hukum kepailitan di Indonesia, akibat hukumterhadap putusanpernyataan pailit oleh pengadilan niaga terkait harta kekayaan debitur pailit sertamenganalisis Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN. Niaga.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukumempiris. Penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian hukumsosiologis, yangterdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadapefektifitas hukum dengan analisis data kualitatif. Hukum Kepailitan di Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Akibat hukum dari pernyataan pailit oleh pengadilan niaga terhadap hartakekayaan debitur pailit mencakup proses likuidasi dan distribusi aset perusahaankepada para kreditur. Ini melibatkan pembekuan aset yang dikelola oleh seorangkurator, larangan transaksi oleh debitur tanpa persetujuan pengadilan, penghentianpenagihan individu, pengawasan aktivitas debitur oleh pengadilan, sertapenentuan pembayaran kepada kreditur sesuai dengan urutan prioritas klaimyangdiatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KepailitandanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga melibatkan kreditur yang harusmengajukan klaim mereka untuk menentukan jumlah utang yang akan dibayar, dengan pembayaran dalam bentuk dividen dari hasil penjualan aset debitur. Disarankan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam proses likuidasi dan distribusi aset, serta perlakuan yang adil terhadaphakdan klaim kreditur. Majelis hakim juga harus meningkatkan pemeriksaan bukti- bukti dalam keputusan kepailitan untuk memastikan kebenaran klaimdanargument, dengan demikian hal ini dapat membantu meningkatkan integritas danefektivitas sistem hukum kepailitan di Indonesia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB