REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL RENTAL SESUAI DENGAN ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM PERDATA (Studi Penelitian di CV Berkah Langkat Sejahtera)

ABDUL HARIS AZHAR (2023)

penelitian-pelaksanaan-perjanjian-sewamenyewa-mobil-rental-sesuai-dengan-asas-konsensualisme-dalam-hukum-perdata-studi-penelitian-di-cv-berkah-langkat-sejahtera

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL RENTAL SESUAI DENGAN ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM PERDATA (Studi Penelitian di CV Berkah Langkat Sejahtera)

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL RENTAL SESUAI DENGAN ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM PERDATA (Studi Penelitian di CV Berkah Langkat Sejahtera), Pelaksanaan Perjanjian...

Author: ABDUL HARIS AZHAR
Date: 2023
Keywords: Pelaksanaan Perjanjian
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perjanjian sewa-menyewa mobil merupakan salah satu bisnis usaha untuk membantu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dimana usaha sewamenyewa mobil ini sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya, dan perusahaan-perusahaan pada khususnya Sehingga dalam pelaksanaannya sering menimbulkan suatu permasalahan, dimana pihak penyewa melakukan wanprestasi terhadap isi surat perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati antara kedua belah pihak pihak yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum ini adalah Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Peraturan Perundangundangan Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil pada CV Berkah Langkat Sejahtera dibuat secara tertulis dan berisikan hak-hak dan kewajiban masing-masing antara para pihak, setelah memenuhi persyaratan dan menyepakati isi perjanjian maka para pihak dapat menandatangani perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut. Namun, di dalam pelaksanaannya masih banyak pihak penyewa yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Sementara penyelesaian terhadap wanprestasi yakni bila terjadi keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar 1 hari harga sewa untuk setiap hari keterlambatan pengembalian. Pihak pemberi sewa akan memberikan teguran atau surat peringatan sebanyak 3 kali kepada penyewa, apabila surat peringatan itu tidak diindahkan, maka pihak pemberi sewa akan melakukan penarikan atas kendaraan yang disewakan apabila kendaraan tersebut masih ada ditangan pihak penyewa dan masa sewa tetap berjalan hingga pihak penyewa membayar kewajibannya. Dan biasanya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak diselesaikan melalui musyawarah atau jalur damai.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB