REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MALAM HARI YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLSEK PANGKALAN SUSU POLRES LANGKAT

GUNTUR SABAM PARNINGOTAN MANURUNG (2023)

penelitian-penanggulangan-tindak-pidana-pencurian-pada-malam-hari-yang-terjadi-di-wilayah-hukum-polsek-pangkalan-susu-polres-langkat

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MALAM HARI YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLSEK PANGKALAN SUSU POLRES LANGKAT

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MALAM HARI YANG TERJADI DI WILAYAH HUKUM POLSEK PANGKALAN SUSU POLRES LANGKAT, Penanggulangan...

Author: GUNTUR SABAM PARNINGOTAN MANURUNG
Date: 2023
Keywords: Penanggulangan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak pidana pencurian seringkali terjadi pada malam hari ketika kegelapan dan sepi memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pelaku tindak pidana pencurian untuk melakukan aksinya. Polsek Pangkalan Susu, sebagai bagian dari Polres Langkat, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, yang mencakup 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkalan Susu dan Kecamatan Pematang Jaya. Adanya tindak pidana pencurian pada malam hari di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu merupakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada malam hari, aturan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada malam hari serta upaya kepolisian menanggulangi tindak pidana pencurian pada malam hari di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada malam hari, seperti kesenjangan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan yang saling terkait dalam mempengaruhi individu yang terlibat dalam tindak pidana ini di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu. Tindak pidana pencurian ini tergolong dalam pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. Pengertian malam hari adalah dari matahari terbenam hingga matahari terbit sesuai Pasal 98 KUHP. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana ini mencakup patroli malam hari, penyelidikan, kerjasama dengan masyarakat, sosialisasi kesadaran dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada malam hari, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB