
KAJIAN HUKUM REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT)
KAJIAN HUKUM REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT), Rehabilitasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: MUHAMMAD ZULHAM ARDIANSYAH
Date: 2023
Keywords: Rehabilitasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat salah satu UPT di bawah Kementrian Hukum dan Hak azasi Manusia yang melaksanakan Rehabilitas Medis dan rehabilitasi Sosial. Rehabilitasi merupakan suatu upaya memulihkan dan penyalahgunaan/ ketergatungan narkotika kembali sehat dalam arti sehat fisik, psikologik, sosial, dan spiritual/agama (keimanan). Dengan kondisi sehat tersebut diharapkan mereka akan mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupannya sehari-hari. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Dasar Hukum Pemberian Sanksi Rehabilitasi Dalam Perundang-Undangan, Pelaksanaan Rehabilitasi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan Efektivitas Pelakanaan Rehabilitasi Di Lembaga Pemayarakatan Kelas IIA Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis empirismenggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa Landasan Hukum dan peraturan terkait Rehabilitasi terhadap narapidan penyalahguna narkotika adalah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. SEMA Nomor 4 tahun 2010, Tentang penempatan penyalahguna, Korban Penyalahguna, Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga rehabilitasi Medis dan Sosial dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan Rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Langkat merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait dengan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi social, hingga warga binaan menyelesaikan masa pidananya. Pelaksanaan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat cukup efektif dalam menyembuhkan, mendidik dan menyadarkan para narapidana, dimana para narapidana disembuhkan dari ketergantungan dengan rehabilitasi medis dan dipulihkan kepribadian dan psikologinya dengan rehabilitasi social. Sehingga setelah selesai menjalani masa tahanan warga binaan dapat Kembali hidup normal di dalam masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB