REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA

SEHAT SEMBIRING (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-pelaku-turut-serta-melakukan-korupsi-secara-berlanjut-dan-pencucian-uang-secara-bersamasama

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT DAN PENCUCIAN UANG SECARA BERSAMA-SAMA, Pertanggungjawaban Pidana, Turu Serat, Korupsi, Pencucian Uang...

Author: SEHAT SEMBIRING
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Turu Serat, Korupsi, Pencucian Uang
Type: Skripsi
Category: penelitian

Korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana yang merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan negara. Dalam praktiknya, seringkali terdapat pelaku turut serta yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dengan pelaku utama. Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama menjadi penting untuk diperhatikan agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, ketentuan hukum terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara bersama-sama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan dianalisa secara kualitatif. Tindakan pidana korupsi secara berlanjut dapat terjadi ketika pelaku melakukan tindakan korupsi secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu, seperti menerima suap atau memberikan hadiah kepada pejabat yang berwenang agar dapat memperoleh keuntungan yang tidak sah. Sementara pencucian uang adalah tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari tindakan pidana, seperti korupsi, dengan cara mengalirkan uang tersebut ke dalam transaksi keuangan yang sah. Pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara bersama-sama dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Tindakan pidana korupsi dan pencucian uang adalah dua tindakan yang berbeda, namun sering kali terkait erat dalam praktiknya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB