
TINJAUAN YURIDIS PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOTASI SEKSUAL(Studi Putusan Nomor : 1033/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr)
TINJAUAN YURIDIS PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOTASI SEKSUAL(Studi Putusan Nomor : 1033/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr), Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Khusus...
Author: SUHAILA RAMADHANI
Date: 2023
Keywords: Anak, Eksploitasi Seksual, Perlindungan Khusus
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perempuan dan anak-anak sangat sering menjadi korban eksploitasi seksual. Hal itu dikarenakan perempuan dan anak-anak dianggap lebih lemah sehingga dijadikan sebagai pemuas hasrat bagi para pelaku tindak pidana. Akan hal tersebut anak berhak mendapatkan perlindungan hukum secara khusus dan memperoleh restitusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual, Bagaimana pertanggunjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi seksual dan bagaimana analisis dari putusan pengadilan Nomor 1033/Pid. Sus/2020/Pn. Jkt. Utr. Penelitian ini menggunakan metode telah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk menelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menindak lanjuti hal yang berkaitan dengan anak sebagai korban tindak pidana dalam hal ini korban tindak pidana eksploitasi seksual, anak mendapatkan perlindungan khusus yang telah diatur oleh undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Majelis Hakim Pn. Jkt Utr menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak sebagaimana dakwaan hanya satu tindak pidana saja dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azizah Binti H. Abdulhakim dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB