
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI) TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat), Remisi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: SYAWAL
Date: 2023
Keywords: Remisi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pemberian remisi bagi terpidana narkoba didasari alasan kondisi rumah tahanan yang terlalu sesak oleh napi akibat over capacity. Pemberian remisi tidak diberlakukan bagi terpidana narkoba yang terlibat kasus perdagangan skala besar, terutama bagi produsen dan bandar kakap. Pengetatan remisi bagi kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) terutama terhadap narapidana kasus narkotika di Indonesia dikarenakan kejahatan ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk Mengetahui Aturan Hukum Tentang Remisi bagi Narapidana Narkotika, Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Narkotika di LP Kelas II A Langkat dan Hambatan pelaksanaan Hukum Disiplin Narapidana Narkotika di LP Kelas II A Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa Landasan Hukum yang digunakan dalam pemberian Remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Kepres No. 21 Tahun 2005 yang diberikan atas kejadian luar biasa, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Permen Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Pelaksanaan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan tentang remisi, dalam kurun waktu tahun 2020 telah diberikan remisi Umum sebanyak 973 orang dan remisi khusus sebanyak 1039 orang, tahun 2021 telah diberikan remisi Umum sebanyak 1145 orang dan remisi khusus sebanyak 1135 orang dan pada tahun 2022 telah diberikan remisi Umum sebanyak 1908 orang dan remisi khusus sebanyak 1147 orang serta Hambatan pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat berasal dari factor internal seperti Faktor perilaku narapidana, Faktor Sumber Daya Manusia, Faktor sarana dan prasarana dan factor eksternal seperti Faktor Hukum atau Yuridis, Faktor administrasi, Faktor kelembagaan, Faktor Masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB