REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

UPAYA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM KREDIT TANPA AGUNAN (Studi di BRI Unit Pinangsori)

RUKMA ELFRIANTY NAINGGOLAN (2023)

penelitian-upaya-hukum-terhadap-wanprestasi-dalam-kredit-tanpa-agunan-studi-di-bri-unit-pinangsori

UPAYA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM KREDIT TANPA AGUNAN (Studi di BRI Unit Pinangsori)

UPAYA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM KREDIT TANPA AGUNAN (Studi di BRI Unit Pinangsori), wanprestasi, kredit tanpa agunan...

Author: RUKMA ELFRIANTY NAINGGOLAN
Date: 2023
Keywords: wanprestasi, kredit tanpa agunan
Type: Thesis
Category: penelitian

Kredit tanpa agunan (KTA) bergantung penuh pada riwayat kredit dan penghasilan bersih debitur sehingga potensi kerugian bank semakin besar. Hal ini diimplikasikan oleh kinerja KTA di BRI Pinangsori yang memiliki 1.495 debitur KTA dengan total kredit sebanyak Rp16 miliar, ternyata 138 debitur diantaranya melakukan wanprestasi kredit (per 31 Maret 2022). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan kategori live case study yang meneliti upaya hukum BRI Pinangsori terhadap wanprestasi dalam penyaluran KTA. Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan dengan metode wawancara dan data sekunder dengan metode library research. Pasal 1238 KUHPerdata menentukan bahwa debitur dikatakan wanprestasi berdasarkan surat perintah, akta lalai (somasi), dan kekuatan perjanjian. POJK 40/2019 menentukan kualitas kredit berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar debitur. Debitur KTA BRI Pinangsori yang menunggak antara 30 hari-90 hari akan diberikan Surat Peringatan hingga tiga kali sebagai syarat formil untuk menyatakan debitur wanprestasi. Hasil analisis data menyimpulkan bahwa: (1) wanprestasi ditetapkan lewat somasi yang akan turut memengaruhi gugatan di pengadilan; (2) aturan Pasal 10-12 POJK 40/2019 menentukan bahwa wanprestasi kredit dinilai dari prospek usaha, kinerja, dan kemampuan bayar debitur; dan (3) upaya BRI Pinangsori menyelesaikan wanprestasi dengan asas ultimum remedium. Maka disarankan agar: (1) BRI Pinangsori membuat Berita Acara Somasi yang ditandatangani oleh debitur; (2) BRI Pinangsori melakukan analisis risiko kredit dengan merujuk pada POJK Nomor 40/2019; dan (3) BRI Pinangsori memperhatikan latar belakang wanprestasi secara cermat dalam menerapkan game plan yang sesuai untuk menyelesaikan wanprestasi KTA.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB