
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( STUDI PUTUSAN NOMOR 852/PID.SUS/2020/PN MEDAN )
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( STUDI PUTUSAN NOMOR 852/PID.SUS/2020/PN MEDAN ), Penegakan Hukum, Judi Online, UU ITE...
Author: YOSUA RIDO MANULLANG
Date: 2023
Keywords: Penegakan Hukum, Judi Online, UU ITE
Type: Skripsi
Category: penelitian
Undang-Undang yang tepat menjerat pelaku tindak pidana perjudian online, adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Elektronik.Rumusan masalah penulisan Bagaimana Aspek Pembuktian Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Perjudian Online Berdasarkan UU ITE, Apa sajakah Unsur-Unsur Dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,Bagaimana Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online ditinjau dari undang-undang informasi dan transaksi elektronik berdasarkan putusan nomor 852/Pid.Sus/2020/PN Medan. Metode Penelitian meliputi sifatnya deskriptif analisis,jenis penelitian normatif, pendekatan studi kasus (case approach),metode pengumpulan data studi kepustakaan (Library Research),jenis data sekunder terdiri dari bahan hukum primer,sekunder,dan tersier,serta analisis data secara kualitatif. Aspek pembuktian alat bukti perjudian online berdasarkan UU ITE terdiri dari informasi eletronik,dokumen elektronik,bukti digital, Unsur-unsur dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE,unsur subjektif,unsur objektif,Perbedaan unsur tindak pidana perjudian menurut KUHP dan UU ITE terletak di unsur objektifnya. Penegakan hukum perjudian online pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2, Pertimbangan Hakim pada putusan telah sesuai dengan fakta hukum,analisis penulis terhadap putusan belum sesuai dengan nilai keadilan dan tidak mencerminkan efek jera. Kesimpulan dari Penegakan hukum terhadap perjudian online adalah dengan diterapkannya dalam putusan nomor 852/Pid.Sus/2020/PN Medan, pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2.Saran agar Masyarakat, Pemerintah,dan aparat penegak hukum memberantas judi dan menindak para pelaku perjudian dengan tegas.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB