REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENERBITAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

RENDY ALKIRA BANGUN (2023)

penelitian-kedudukan-notaris-dalam-penerbitan-dan-pencabutan-testament-surat-wasiat-berdasarkan-undangundang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2014-tentang-jabatan-notaris

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENERBITAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

KEDUDUKAN NOTARIS DALAM PENERBITAN DAN PENCABUTAN TESTAMENT (SURAT WASIAT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS, Notaris, Testament, dan Ahli Waris...

Author: RENDY ALKIRA BANGUN
Date: 2023
Keywords: Notaris, Testament, dan Ahli Waris
Type: Skripsi
Category: penelitian

Surat Wasiat atau testament merupakan suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meniggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Wasiat tersebut pada umumnya di buat secara bawah tangan atau secara akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Beberapa kasus yang dimana testament akta yang telah dibuat dan dicabut kembali tanpa sepengetahuan ahliwaris maka perlunya kepastian hukum terhadap ahliwaris yang telah dibuat dan dicabut kembali. Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah diantaranya: Bagaimana Pengaturan Hukum Testanemt (Surat Wasiat), Bagaimana Kedudukan Notaris dalam Pembuatan Testament atau Surat Wasiat tanpa sepengetahuan Ahli Waris, serta Bagaimana Tugas dan Wewenang Notaris dalam Pencabutan Testament atau Surat Wasiat. Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi dengan menggunakan penelitian hukum Empiris dengan meneliti bagaimana kedudukan Notaris dalam Penerbitan dan Pencabutan Surat Wasiat (Testament Akta) tanpa sepengetahuan oleh Ahli Waris yang dikaji bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Pengangkatan wasiat (erfsterlling) dimana berisi penunjukkan seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris, dan hibah wasiat (legaat). Pengaturan surat wasiat (testamkent) diatur di Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan diatur di dalam KHI. Kedudukan Notaris dalam pembuatan testament dilihat berdasarkan tugas notaris sebagai profesi pejabat pembuat akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pencabutan surat wasiat (testament) merupakan suatu tindakan dari pewaris yang dengan meniadakan wasiat yang telah ada dengan suatu pernyataan yang paling akhir. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan, bahwa testament akta diatur dalam KUHP, KHI yang dimana di berwenang dalam pembuatan akta otentik yaitu Notaris berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Dan testamen akta dapat dicabut kembali oleh si pewaris pada saat si pemberi wasiat belum meninggal dunia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB