REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KAJIAN HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI

ABDUL SOFYAN SIREGAR (2023)

penelitian-kajian-hukum-mengenai-sanksi-pidana-terhadap-para-pelaku-kejahatan-tindak-pidana-korupsi

KAJIAN HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI

KAJIAN HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP PARA PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI, Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001...

Author: ABDUL SOFYAN SIREGAR
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Type: Thesis
Category: penelitian

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah sebanyak 6 (enam) kali (UndangUndang No. 24 Prp. tahun 1960, Undang-Undang No. 3 Tahun 1971, UndangUndang No. 28 Tahun 1999, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK, Komisi Pemberantas Korupsi), akan tetapi peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi.Spesifikasi penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif dan tipe penelitian yang digunakan penelitian kualitatif Kesengajaan maupun kealpaan/kelalaian sebagai bentuk kesalahan merupakan salah satu unsur dari pertanggungjawaban pidana. Putusan penegak hukum dalam pelaksaan penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, bahwa putusan bebas bagi terdakwa, putusan terdakwa lepas dari segala tuntutan dan penghukuman terdakwa. Untuk mengatasi untuk menanggulangi tindak pidana korupsi diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari, Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia, Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi dan Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB