REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT

SYARIFUDDIN SURAPATI (2023)

penelitian-pembinaan-terhadap-narapidana-narkotika-di-lembaga-pemasyarakatan-narkotika-kelas-iia-langkat

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA LANGKAT, Pembinaan narapidana, Narapidana...

Author: SYARIFUDDIN SURAPATI
Date: 2023
Keywords: Pembinaan narapidana, Narapidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penjatuhan pidana (hukuman) bukan semata-mata pemberian derita agar jera, tetapi unsur bimbingan dan pembinaan. Hukuman terhadap pelanggar hukum dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan, dikenal sebagai pembinaan dalamlembaga, dengan tujuan agar para pelanggar hukum dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta dapat kembali kemasyarakat dan menjalani fungsi sosialnya dengan baik. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Aturan Hukum Tentang Pembinaan Narapidana Narkotika, Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika di LP Kelas II A Langkat, dan Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika di LP Kelas II A Langkat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan pembinaan narapidana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor:M.02-Pk.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas narkotika Kelas II A Langkat melalui 4 tahapan yaitu tahap Tahap administrasi atau orientasi, Tahap evaluasi dan Penentuan jenis pembinaan, Tahap asimilasi dan tahap integrasi. Pola pembinaan yang diterapkan adalah pembinaan kepribadian meliputi Pembinaan keagamaan dan rohani, Pembinaan Kepribadian Bidang Olahraga Dan Kesenian, Pembinaan Kepribadian Bidang Intelektual, Pembinaan Kepribadian Bidang Kesadaran Bernegara serta pembinaan kemandirian berupa Pelatihan Mengelas, Pelatihan Mable, Pelatihan Tanaman Hidroponik, Pelatihan Ayam Petelur + ayam kampung, Pelatihan Pembuatan Roti, Pelatihan Pangkas dan Loundry dan Berkebun dan Hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas narkotika Kelas II A Langkat disebabkan oleh factor internal meliputi Over Kapasitas, Administratif yang belum sempurna, Minimnya Sumberdaya manusia, Keterbatasan Anggaran, Sarana dan Prasarana, Hambatan dari Narapidana dan factor eksternal meliputi Hambatan Hukum, Hambatan dari Masyarakat, Adanya narapidana kambuhan ( residivis), ketidak hadiran petugas pembinaan dari luar Lapas, adanya jadwal insidentil pembinaan dari luar lapas.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB