
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TRANSAKSI NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Langkat), narapidana, narkotika...
Author: RINDU FRIANI
Date: 2023
Keywords: narapidana, narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian
Berkembangnya tindak pidana narkotika dengan modus operandi yang tinggi dan canggih telah mampu menjangkau berbagai kalangan dan usia, bahkan narapidana yang semestinya menjalani program pembinaan pun ikut terjerumus ke dalam peredaran tersebut, baik itu sebagai penyalahguna maupun pengedar narkotika. Adanya narapidana yang terlibat dalam tindak pidana narkotika membuktikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saat ini dianggap tidak steril lagi dari keberadaan narkotika Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, sanksi hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dan penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan transaksi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan adalah Faktor lingkungan dan kebutuhan, Faktor Tingginya Permintaan Narkotika Ilegal dari dalam Lapas, Faktor keterlibatan Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan. Faktor Pengunjung Lembaga Pemasyarakatan. Faktor media komunikasi, Kurangnya Sarana dan Prasarana keamanan Lapas, Melonjaknya penghuni yang berlatar belakang kasus narkoba. Sanksi hukum terhadap tindak pidana Narkotika yang dilakukan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan bentuk concurcus yaitu dasar Pemberatan Pidana Karena Perbarengan. Sanksi hukum sesuai kesalahanya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika berupa pidana mati, penjara dan denda. Dan jika dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat maka sanksi hukumnya berupa Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari, Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam buku Register F. Penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan transaksi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan adalah dengan menjalankan sanksi disiplin kepada narapidana yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat, dan bagi yang melakukan tindak pidana maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk di tindak sesuai dengan jenis pidana yang dilakukan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB